EDISI DIGITAL · NO. 1.247SUARA · TANAH · AIR
Kesehatan

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Elektrik 40 Persen untuk Tekan Perokok Muda

Menkeu menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik dan liquid sebesar 40 persen mulai Juli 2026 sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau nasional.

Oleh Gina Pertiwi

Jakarta · 17 Mei 2026

5 menit baca

Bagikan: TW · FB · WA

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Elektrik 40 Persen untuk Tekan Perokok Muda
Foto ilustrasi · Dokumentasi Redaksi

Menteri Keuangan menetapkan kenaikan cukai untuk rokok elektrik (vape) dan liquid nikotin sebesar 40 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru.

Langkah ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Pengendalian Tembakau yang menargetkan penurunan prevalensi perokok muda usia 10u201318 tahun dari 9,1 persen menjadi 8 persen pada 2027.

Data Kemenkes menunjukkan pengguna rokok elektrik di kalangan remaja naik 340 persen dalam lima tahun terakhir, dengan usia pertama coba rata-rata 13 tahun.

Asosiasi produsen vape keberatan dan meminta kenaikan digraduasi dalam tiga tahap selama 18 bulan, bukan langsung 40 persen sekaligus.

WHO Indonesia mendukung kebijakan ini dan mendorong pemerintah untuk juga melarang iklan produk tembakau alternatif di platform digital.

"Setiap berita yang terbit di sini adalah catatan kecil tentang hari ini — yang esok mungkin menjadi sejarah."

— Tim Redaksi Berita Warga Nusantara

Berita Terkait

Kesehatan