OJK Keluarkan Aturan Baru: Pinjol Wajib Batas Bunga 0,2 Persen per Hari
OJK menerbitkan POJK baru yang mewajibkan platform pinjaman online menurunkan bunga maksimum dari 0,3 menjadi 0,2 persen per hari mulai Agustus 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 yang menurunkan batas maksimum bunga pinjaman online (pinjol) dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari.
Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan wajib dipatuhi oleh 91 platform pinjol yang telah berizin OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyebut langkah ini untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong konsolidasi industri agar hanya pemain yang efisien yang bertahan.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku platform anggotanya membutuhkan waktu penyesuaian dan meminta kelonggaran implementasi hingga Oktober 2026.
Data OJK menunjukkan outstanding pinjaman pinjol per April 2026 mencapai Rp 78 triliun dengan tingkat kredit macet (TWP90) sebesar 2,84 persen.
"Setiap berita yang terbit di sini adalah catatan kecil tentang hari ini — yang esok mungkin menjadi sejarah."
— Tim Redaksi Berita Warga Nusantara