Revisi UU Pemilu Didorong DPR Sebelum Akhir Tahun
Komisi II DPR mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu sebelum masa sidang berakhir demi kepastian hukum pemilihan berikutnya.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus rampung sebelum masa sidang III berakhir.
Ketua Komisi II, dalam rapat pleno yang digelar Selasa siang, menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi perdebatan antara lain ambang batas parlemen, metode penghitungan suara, dan sistem pemilihan presiden putaran kedua.
Partai oposisi mendesak agar pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri tetap dipertahankan dan diperkuat.
Pemerintah melalui Kemendagri menyatakan siap mendampingi pembahasan dan menargetkan naskah final dapat diserahkan ke presiden sebelum akhir Juli 2026.
"Setiap berita yang terbit di sini adalah catatan kecil tentang hari ini — yang esok mungkin menjadi sejarah."
— Tim Redaksi Berita Warga Nusantara