EDISI DIGITAL · NO. 1.247SUARA · TANAH · AIR
Politik

Revisi UU Pemilu Didorong DPR Sebelum Akhir Tahun

Komisi II DPR mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu sebelum masa sidang berakhir demi kepastian hukum pemilihan berikutnya.

Oleh Arif Wicaksono

Jakarta · 3 Mei 2026

5 menit baca

Bagikan: TW · FB · WA

Revisi UU Pemilu Didorong DPR Sebelum Akhir Tahun
Foto ilustrasi · Dokumentasi Redaksi

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus rampung sebelum masa sidang III berakhir.

Ketua Komisi II, dalam rapat pleno yang digelar Selasa siang, menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Beberapa poin krusial yang menjadi perdebatan antara lain ambang batas parlemen, metode penghitungan suara, dan sistem pemilihan presiden putaran kedua.

Partai oposisi mendesak agar pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri tetap dipertahankan dan diperkuat.

Pemerintah melalui Kemendagri menyatakan siap mendampingi pembahasan dan menargetkan naskah final dapat diserahkan ke presiden sebelum akhir Juli 2026.

"Setiap berita yang terbit di sini adalah catatan kecil tentang hari ini — yang esok mungkin menjadi sejarah."

— Tim Redaksi Berita Warga Nusantara

Berita Terkait

Politik