EDISI DIGITAL · NO. 1.247SUARA · TANAH · AIR
Politik

Mantan Gubernur Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Suap

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan gubernur setelah terbukti menerima suap proyek infrastruktur.

Oleh Fajar Nugroho

Jakarta · 12 Mei 2026

4 menit baca

Bagikan: TW · FB · WA

Mantan Gubernur Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Suap
Foto ilustrasi · Dokumentasi Redaksi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan gubernur yang terbukti menerima suap senilai Rp 47 miliar.

Hakim ketua menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor dalam proses pengadaan proyek jalan dan jembatan di wilayahnya.

JPU KPK sempat menuntut 12 tahun penjara, sehingga vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tim pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan ada fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara proporsional.

KPK menegaskan masih mengembangkan perkara ini untuk menjerat tersangka lain yang diduga terlibat.

"Setiap berita yang terbit di sini adalah catatan kecil tentang hari ini — yang esok mungkin menjadi sejarah."

— Tim Redaksi Berita Warga Nusantara

Berita Terkait

Politik