Kemendikbud Wajibkan Literasi Digital di Semua SD Mulai 2026
Mulai tahun ajaran 2026/2027, seluruh sekolah dasar diwajibkan memasukkan literasi digital sebagai bagian dari muatan lokal dengan durasi minimal 2 jam per minggu.
Kemendikbudristek menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh Sekolah Dasar di Indonesia untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum mulai tahun ajaran 2026/2027.
Materi yang diajarkan mencakup keamanan berinternet, mengenali hoaks dan ujaran kebencian, hak cipta digital, serta etika berkomunikasi di media sosial.
Guru pengampu tidak harus berlatar belakang TIu2014pelatihan intensif 40 jam disediakan Kemendikbud bagi guru kelas yang akan mengampu mata pelajaran ini.
Kurikulum literasi digital yang dikembangkan berkolaborasi dengan Google for Education dan UNICEF Indonesia ini juga tersedia dalam versi offline untuk sekolah tanpa akses internet.
Kepala SDN 5 Cimanggis, salah satu sekolah percontohan, melaporkan antusiasme siswa meningkat signifikan sejak program diujicobakan pada semester genap ini.
"Setiap berita yang terbit di sini adalah catatan kecil tentang hari ini — yang esok mungkin menjadi sejarah."
— Tim Redaksi Berita Warga Nusantara